Diperbolehkan mendasarkan niat seseorang untuk Ihram pada niat orang lain Sahih Muslim 1222

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي مُوسَى، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي بِالْمُتْعَةِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ رُوَيْدَكَ بِبَعْضِ فُتْيَاكَ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي النُّسُكِ بَعْدُ حَتَّى لَقِيَهُ بَعْدُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ عُمَرُقَدْ عَلِمْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَدْ فَعَلَهُ وَأَصْحَابُهُ وَلَكِنْ كَرِهْتُ أَنْ يَظَلُّوا مُعْرِسِينَ بِهِنَّ فِي الأَرَاكِ ثُمَّ يَرُوحُونَ فِي الْحَجِّ تَقْطُرُ رُءُوسُهُمْ ‏.‏
Terjemahan
Abu Musa, (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa dia biasa menyampaikan vonis agama yang mendukung Haji Tamattu'. Seseorang berkata kepadanya

Berhati-hatilah dalam menyampaikan beberapa putusan agamamu, karena kamu tidak tahu apa yang telah diperkenalkan oleh Panglima Orang-orang Mukmin dalam upacara (haji) setelah kamu (ketika kamu pergi di Yaman). Dia (Abu Musa) kemudian bertemu dengannya (Hadrat Umar) dan bertanya kepadanya (tentang hal itu), lalu 'Umar berkata: "Aku tahu bahwa Rasul Allah (semoga damai beatasnya) dan juga para sahabatnya melakukan itu (mengamati Tamattu'), tetapi aku tidak menyetujui bahwa orang-orang yang sudah menikah harus berhubungan seks dengan istri mereka di bawah naungan pohon, dan kemudian berangkat haji dengan air yang menetes dari kepala mereka.