حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ كَانَ عُثْمَانُ يَنْهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَكَانَ، عَلِيٌّ يَأْمُرُ بِهَا فَقَالَ عُثْمَانُ لِعَلِيٍّ كَلِمَةً ثُمَّ قَالَ عَلِيٌّ لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّا قَدْ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَجَلْ وَلَكِنَّا كُنَّا خَائِفِينَ .
Salin
Mutarrif melaporkan
'Imran b. Husain menyuruh aku selama sakitnya yang dia meninggalkan, dan berkata: Aku menceritakan kepadamu beberapa hadis yang mungkin bermanfaat bagimu setelah aku. Jika aku hidup, kamu menyembunyikan (fakta bahwa ini telah diturunkan olehku), dan jika aku mati, maka kamu meriwayatkannya jika kamu suka (dan ini adalah): Aku diberkati, dan ingatlah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan haji dan umra. Kemudian tidak ada ayat yang diungkapkan tentang hal itu dalam Kitab Allah (yang menghapuskannya) dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak melarang (melakukannya). Dan apa pun yang dikatakan seseorang (, Umar) adalah di luar pendapat pribadinya.