Jemaah yang melakukan Qiran tidak boleh keluar dari Ihram kecuali ketika jamaah yang melakukan Ifrad keluar dari Ihram Sahih Muslim 1229 a
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ حَفْصَةَ، - رضى الله عنهم - زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ "إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ " .
Terjemahan
Hafsa (Allah ridho kepadanya), istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), berkata
Rasulullah. bagaimana dengan orang-orang yang telah menunda Ihram sedangkan kamu tidak menundanya setelah 'umramu? Dia berkata: Aku telah menjulurkan rambutku dan telah mengusir binatang kurbanku, dan karena itu tidak akan menunda Ihram sampai aku mengorbankan hewan itu.