Diperbolehkan bagi jamaah yang menunaikan umrah untuk memperpendek rambutnya dan dia tidak harus mencukurnya. Dianjurkan baginya untuk mencukur rambutnya atau memperpendek di Al-Marwah Sahih Muslim 1246 a

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ لِي مُعَاوِيَةُ أَعَلِمْتَ أَنِّيقَصَّرْتُ مِنْ رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ الْمَرْوَةِ بِمِشْقَصٍ فَقُلْتُ لَهُ لاَ أَعْلَمُ هَذَا إِلاَّ حُجَّةً عَلَيْكَ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Mu'awiyah telah mengatakan kepada mereka

Tahukah Anda bahwa saya memotong beberapa rambut dari kepala Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di al-Marwa dengan bantuan gunting? Aku berkata: Aku tidak mengetahuinya kecuali karena itu menjatuhkan hukuman terhadapmu.