Diperbolehkan mempersembahkan kurban sebelum melempari Jamrah, atau bercukur sebelum mempersembahkan kurban atau merajam Jamrah, atau melakukan Tawaf di hadapan salah satu dari mereka Sahih Muslim 1306 d
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عِيسَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شِهَابٍ، يَقُولُ حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ طَلْحَةَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَا هُوَ يَخْطُبُ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ مَا كُنْتُ أَحْسِبُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَّ كَذَا وَكَذَا قَبْلَ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنْتُ أَحْسِبُ أَنَّ كَذَا قَبْلَ كَذَا وَكَذَا لِهَؤُلاَءِ الثَّلاَثِ قَالَ "افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ " .
Terjemahan
Abdullah b. Amr b. al-'As (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan
Sebagai Rasul Allah. (صلى الله عليه وسلم) sedang menyampaikan khotbah pada Hari Nahr, seorang pria berdiri di hadapannya dan berkata: Rasulullah, aku tidak tahu bahwa ini dan itu (upacara harus dilakukan) sebelum ini dan itu (ritus). Kemudian seorang lagi datang dan berkata: Rasulullah, aku berpikir bahwa (ritus) ini dan itu harus mendahului (ritus) ini dan itu, dan kemudian orang lain datang dan berkata: Rasulullah, aku berpikir bahwa ini dan itu ada sebelum ini dan itu, dan ini dan itu (adalah urutan) dari tiga (upacara, yaitu melempar kerikil, pengorbanan hewan dan mencukur kepala seseorang). Dia berkata kepada ketiganya: Lakukan sekarang (jika kamu belum mengamati cequence); Tidak ada salahnya di dalamnya.