Dianjurkan untuk mengirim hewan kurban ke Haram bagi orang yang tidak berniat pergi ke sana sendiri; Diredamkan untuk menghiasi karangan bunga dan membuat karangan bunga, tetapi orang yang mengirimkannya tidak memasuki keadaan Ihram, dan tidak ada yang dilarang baginya karena itu Sahih Muslim 1321 d
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ، تَقُولُكُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدَىَّ هَاتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَعْتَزِلُ شَيْئًا وَلاَ يَتْرُكُهُ.
Terjemahan
Abd al-Rahman b. al-Qasim melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa dia mendengar 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) berkata
Saya biasa menenun karangan bunga untuk hewan kurban Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dengan tangan saya ini, tetapi dia (Rasul Allah) tidak menghindari apa pun atau menyerah apa pun (yang harus dihindari atau diserahkan oleh seorang Muhrim).