Dianjurkan untuk mengirim hewan kurban ke Haram bagi orang yang tidak berniat pergi ke sana sendiri; Diredamkan untuk menghiasi karangan bunga dan membuat karangan bunga, tetapi orang yang mengirimkannya tidak memasuki keadaan Ihram, dan tidak ada yang dilarang baginya karena itu Sahih Muslim 1321 f

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ، وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ، قَالَ ابْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ الْقَاسِمِ، وَأَبِي، قِلاَبَةَ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلميَبْعَثُ بِالْهَدْىِ أَفْتِلُ قَلاَئِدَهَا بِيَدَىَّ ثُمَّ لاَ يُمْسِكُ عَنْ شَىْءٍ لاَ يُمْسِكُ عَنْهُ الْحَلاَلُ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengirim hewan-hewan kurban dan saya menenun karangan bunga untuk mereka dengan tangan saya sendiri, dan dia tidak menahan diri untuk melakukan apa pun yang tidak dia hindari dalam keadaan non-Muhrim.