Dianjurkan untuk mengirim hewan kurban ke Haram bagi orang yang tidak berniat pergi ke sana sendiri; Diredamkan untuk menghiasi karangan bunga dan membuat karangan bunga, tetapi orang yang mengirimkannya tidak memasuki keadaan Ihram, dan tidak ada yang dilarang baginya karena itu Sahih Muslim 1321 k

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْكُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَلاَلٌ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Kami biasa menghiasi kambing-kambing itu dan mengirimnya (ke Mekkah), dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tinggal di Madinah sebagai seorang non-Muhrim dan tidak ada yang dilarang baginya (yang dilarang untuk seorang Muhrim).