Dianjurkan untuk mengirim hewan kurban ke Haram bagi orang yang tidak berniat pergi ke sana sendiri; Diredamkan untuk menghiasi karangan bunga dan membuat karangan bunga, tetapi orang yang mengirimkannya tidak memasuki keadaan Ihram, dan tidak ada yang dilarang baginya karena itu Sahih Muslim 1321 l

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْىُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَىَّ بِأَمْرِكِ ‏.‏ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍأَنَا فَتَلْتُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدَىَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَىْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْىُ ‏.‏
Terjemahan
'Amra, putri Abd al-Rahman, melaporkan bahwa Ibnu Ziyad telah menulis kepada 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) bahwa 'Abdullah b. Abbas (Allah berkenan dengan mereka) mengatakan bahwa dia yang mengirim hewan kurban (ke Mekah) untuknya dilarang, apa yang dilarang bagi seorang peziarah (di negara Ihram) sampai hewan itu dikorbankan, saya sendiri telah mengirim hewan kurban saya (ke Mekah), Jadi tulis kepada saya pendapat Anda. Amra melaporkan 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) sebagai berkata

Ini tidak seperti yang ditegaskan oleh Ibnu 'Abbas (Allah berkenan kepadanya), karena aku menenun karangan bunga untuk hewan kurban Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dengan tanganku sendiri. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kemudian menghiasi mereka dengan tangannya sendiri, dan kemudian mengirimkannya bersama ayahku, dan tidak ada yang dilarang bagi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang telah dihalalkan baginya oleh Allah sampai hewan-hewan itu dikorbankan.