Diperbolehkan menunggangi hewan kurban jika perlu Sahih Muslim 1323 b
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَخْنَسِ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُمُرَّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِبَدَنَةٍ أَوْ هَدِيَّةٍ فَقَالَ " ارْكَبْهَا " . قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ أَوْ هَدِيَّةٌ . فَقَالَ " وَإِنْ " .
Terjemahan
Anas melaporkan
Seseorang kebetulan melewati Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dengan seekor unta kurban, atau seekor hewan kurban, lalu dia berkata: Naiklah di atasnya. Dia berkata: Itu adalah unta korban, atau binatang, dan kemudian dia berkata: (Naiklah) bahkan jika (itu adalah unta korban).