Perpisahan Tawaf adalah wajib, tetapi dibebaskan dalam kasus wanita yang sedang menstruasi Sahih Muslim 1211 ad
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا أَفْلَحُ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنَّا نَتَخَوَّفُ أَنْ تَحِيضَ، صَفِيَّةُ قَبْلَ أَنْ تُفِيضَ - قَالَتْ - فَجَاءَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ "أَحَابِسَتُنَا صَفِيَّةُ " . قُلْنَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ " فَلاَ إِذًا "
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan
Kami khawatir bahwa Safiyyah mungkin telah memasuki masa haid sebelum melakukan Tawaf Ifada. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang kepada kami dan berkata: Apakah Safiyyah akan menahan kami? Lalu kami berkata: Dia telah melakukan Tawaf Ifada. Dia (Nabi Suci) berkata: Maka tidak ada penahanan (bagi kami) sekarang.