Haji atas nama orang yang tidak mampu melakukannya karena penyakit kronis, usia tua dan sejenisnya, atau atas nama orang yang telah meninggal dunia. Sahih Muslim 1335
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عِيسَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّأَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " فَحُجِّي عَنْهُ "
Terjemahan
Fadl melaporkan bahwa seorang wanita dari Bani Khath'am mengatakan
Rasulullah, ayah saya sudah sangat tua. Ada kewajiban lama haji kepadanya dari Allah, tetapi dia tidak mampu duduk di punggung unta. Setelah itu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Lakukan haji atas namanya.