Larangan buruan berburu bagi orang yang telah masuk Ihram untuk Haji atau Umroh atau untuk keduanya Sahih Muslim 1195

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - قَالَ قَدِمَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ يَسْتَذْكِرُهُ كَيْفَ أَخْبَرْتَنِي عَنْ لَحْمِ صَيْدٍ أُهْدِيَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ حَرَامٌ قَالَ قَالَ أُهْدِيَ لَهُ عُضْوٌ مِنْ لَحْمِ صَيْدٍ فَرَدَّهُ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏إِنَّا لاَ نَأْكُلُهُ إِنَّا حُرُمٌ ‏"
Terjemahan
Tawus melaporkan tentang otoritas Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Zaid b. Arqam pergi kepadanya (Ibnu 'Abbas) dan berkata

Ceritakan bagaimana Anda memberi tahu saya tentang daging buruan yang dipersembahkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) saat dia berada dalam keadaan Ihram. Setelah itu dia berkata: Dia dihadiahi sepotong daging buruan, tetapi dia mengembalikannya kepadanya (yang mempersembahkannya) dengan mengatakan: Kami tidak akan memakannya, karena kami berada dalam keadaan Ihram.