حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْغَيْثِ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ
كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ - وَأَحْسِبُهُ قَالَ - وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ " .
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata
Barangsiapa yang berupaya (untuk membayar) seorang janda dan orang miskin adalah seperti orang yang berjuang di jalan Allah, dan saya pikir dia juga berkata: “Dia seperti orang yang terus-menerus berdiri untuk shalat dan berpuasa tanpa melanggarnya.”