حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، - وَهُوَ ابْنُ غِيَاثٍ - عَنْ سُلَيْمَانَ، التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ عَطَسَ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاَنِ فَشَمَّتَ أَحَدَهُمَا وَلَمْ يُشَمِّتِ الآخَرَ فَقَالَ الَّذِي لَمْ يُشَمِّتْهُ عَطَسَ فُلاَنٌ فَشَمَّتَّهُ وَعَطَسْتُ أَنَا فَلَمْ تُشَمِّتْنِي ‏.‏ قَالَ ‏"‏ إِنَّ هَذَا حَمِدَ اللَّهَ وَإِنَّكَ لَمْ تَحْمَدِ اللَّهَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan

Hadis ini telah dinarasikan atas otoritas Anas melalui rantai pemancar lain.

Comment

Kitab Zuhd dan Pelembutan Hati - Sahih Muslim 2991 b

Riwayat ini dari Anas ibn Malik (semoga Allah meridainya) berfungsi sebagai saksi penguat (mutaba'ah) untuk rantai transmisi utama, memperkuat keaslian dan keandalan tradisi Kenabian. Rantai ganda seperti ini sangat dihargai dalam ilmu hadis karena menunjukkan penerimaan luas di antara para Sahabat dan mengurangi kemungkinan kesalahan.

Para ulama hadis menjelaskan bahwa ketika sebuah tradisi diriwayatkan melalui rantai yang berbeda (turuq), hal itu meningkatkan status narasi dan memberikan kepastian yang lebih besar dalam atribusinya kepada Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya). Prinsip ini, yang dikenal sebagai "ta'kid" (penguatan), adalah fundamental untuk memverifikasi keshahihan tradisi Kenabian.

Pencantuman rantai pendukung ini oleh Imam Muslim mencerminkan metodologinya yang teliti dalam menyusun Sahih-nya, di mana ia berusaha menyajikan tradisi paling otentik dengan bukti terkuat. Pengulangan melalui perawi yang berbeda dari Sahabat yang sama menunjukkan pentingnya yang ditempatkan komunitas awal dalam melestarikan kata-kata dan ajaran persis dari Utusan Allah.