وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Muhammad bin ul-Muthannā meriwayatkan kepada kami, dia mengatakan Abd Ur-Rahman meriwayatkan kepada kami, dia mengatakan Sufyān meriwayatkan kepada kami, atas otoritas Abī Ishāq, atas otoritas Abīl-Ahwas, atas otoritas Abd Illah, dia berkata

'Cukup kebohongan bagi seorang pria bahwa dia menceritakan semua yang dia dengar'.

Comment

Pengantar - Sahih Muslim Pengantar 11

Hadis mulia "Cukuplah suatu kebohongan bagi seseorang bahwa ia menceritakan segala yang ia dengar" berfungsi sebagai prinsip dasar dalam ilmu keislaman mengenai transmisi pengetahuan.

Makna dan Signifikansi

Pernyataan mendalam ini memperingatkan terhadap transmisi informasi tanpa verifikasi yang sembarangan. Frasa "cukuplah suatu kebohongan" menunjukkan bahwa menceritakan segala yang didengar tanpa pemeriksaan merupakan suatu bentuk kepalsuan, meskipun tidak disengaja.

Para ulama menjelaskan bahwa ajaran ini menetapkan kewajiban kehati-hatian (tathabbut) dalam menyampaikan informasi, terutama pengetahuan agama. Pendengar bertanggung jawab untuk memverifikasi apa yang mereka sampaikan kepada orang lain.

Komentar Ilmiah

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menekankan beratnya mentransmisikan laporan yang tidak terverifikasi. Seorang Muslim harus membedakan antara sumber yang dapat diandalkan dan tidak dapat diandalkan sebelum bercerita.

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini berlaku terutama untuk urusan agama tetapi meluas ke semua bentuk komunikasi di mana akurasi penting. Tugas ulama adalah melestarikan kesucian pengetahuan dari korupsi.

Para ulama klasik menurunkan dari prinsip ini metodologi kritik hadis (al-jarh wa al-ta'dil), memastikan hanya tradisi otentik yang masuk ke dalam tradisi ilmiah Islam.

Aplikasi Praktis

Ajaran ini mengharuskan Muslim untuk memverifikasi berita, terutama informasi agama, sebelum membagikannya. Ini mengutuk gosip, penyebar rumor, dan penyebaran laporan yang tidak dikonfirmasi.

Prinsip ini meluas ke konteks modern termasuk media sosial, di mana berbagi informasi yang tidak terverifikasi melanggar panduan Kenabian ini. Orang beriman harus menjadi sumber kebenaran, bukan saluran untuk kepalsuan.