وَحَدَّثَنَاهُ عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، بِهَذَا الإِسْنَادِ ‏.‏ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَاخْتِنَاثُهَا أَنْ يُقْلَبَ رَأْسُهَا ثُمَّ يُشْرَبَ مِنْهُ
Terjemahan

Hadis ini telah dilaporkan dari Zuhri dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dia juga mengatakan bahwa Ikhtinath berarti bahwa kepalanya (yaitu, kulit air) dibalikkan dan kemudian (air) diminum dari itu.