Larangan membuat Nabidh dalam Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (Labu), Al-Hantam dan An-Naqir; Ini telah dibatalkan dan sekarang diizinkan, selama tidak memabukkan Sahih Muslim 17 g
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (persiapan) Nabidh dalam labu, di tunggul berongga dan di dalam guci yang dipernis.