Larangan membuat Nabidh dalam Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (Labu), Al-Hantam dan An-Naqir; Ini telah dibatalkan dan sekarang diizinkan, selama tidak memabukkan Sahih Muslim 1997 a
Terjemahan
Sa'id b. Jubair melaporkan
Saya bersaksi tentang fakta bahwa Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas bersaksi tentang fakta bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (persiapan) Nabidh dalam labu dalam bejana yang diolesi dengan nada dan tunggul berlubang.