Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1113 a
Terjemahan
Ibnu Abbas (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar selama bulan Ramadhan di tahun Kemenangan (ketika Mekah ditaklukkan) dan berpuasa sampai dia mencapai Kadid (sebuah kanal yang terletak pada jarak empat puluh dua mil dari Mekah) dan dia kemudian berbuka puasa. Dan sudah menjadi kebiasaan para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk mengikutinya dalam setiap hal (atau perbuatan) yang baru. Maka mereka juga mengikutinya (dalam hal ini).