Diperbolehkan berpuasa atau tidak berpuasa selama Ramadhan bagi seseorang yang bepergian tanpa tujuan berdosa, jika perjalanannya dua tahap atau lebih jauh. Tetapi lebih baik bagi orang yang mampu berpuasa tanpa menderita kerugian apa pun untuk melakukannya, dan orang yang sulit berbuka puasa Sahih Muslim 1118 b

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Khalid al-Ahmar meriwayatkan dari Humaid yang mengatakan

Saya keluar dan berpuasa; mereka berkata kepadaku: Istirahatlah (lit. kembali, ulangi). Dia mengatakan bahwa Anas melaporkan bahwa para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa berangkat dalam perjalanan dan baik pengamat puasa tidak menemukan kesalahan dengan pemecah puasa, maupun pelaku puasa menemukan kesalahan dengan pengamat puasa. (Salah satu perawi Humaid berkata): Saya bertemu dengan Ibnu Abi Mulaika yang memberitahukan hal yang sama kepada saya tentang otoritas 'A'isha.