Larangan melamar pernikahan ketika saudara laki-laki telah melamar, kecuali dia memberikan izin atau melepaskan ide Sahih Muslim 1412 b

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini

Seseorang tidak boleh melakukan transaksi ketika saudaranya (telah masuk tetapi belum diselesaikan), dan dia tidak boleh membuat lamaran pernikahan atas lamaran yang telah dibuat oleh saudaranya, sampai dia mengizinkannya.