Larangan melamar pernikahan ketika saudara laki-laki telah melamar, kecuali dia memberikan izin atau melepaskan ide Sahih Muslim 1413 d
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Seorang Muslim tidak boleh membeli bertentangan dengan saudaranya, dan dia tidak boleh membuat lamaran pernikahan atas lamaran yang telah dibuat oleh saudaranya.