Larangan menjual hasil bumi sebelum kebaikannya muncul Sahih Muslim 1534 h
Terjemahan
Dalam hadis yang disampaikan atas otoritas Shu'ba dinyatakan bahwa Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) ditanya apakah kondisi baik yang tersirat. Katanya
Ketika (bahaya) hawar tidak ada lagi.