Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya Sahih Muslim 1539 b

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Sa'id b. al-Musayyib mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi Af Muzabana dan Muhaqala. Muzabana berarti bahwa kurma segar di pohon harus dijual dibandingkan kurma kering. Muhaqala menyiratkan bahwa gandum di dalam telinga harus dijual dengan gandum dan mendapatkan tanah sewa untuk gandum (yang diproduksi di dalamnya). Dia (perawi) mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) memiliki bantuan

Salim berkata: Abdullah memberitahukan kepadaku tentang kewenangan Zaid b. Thabit, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan konsesi setelahnya dalam hal transaksi ariyya di mana kurma kering dapat ditukar dengan kurma baru, tetapi dia tidak mengizinkannya dalam kasus lain.