Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya Sahih Muslim 1540 a
Terjemahan
Bashair b. Yasir melaporkan tentang otoritas beberapa sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di antara anggota keluarganya di antaranya adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pembelian kurma segar terhadap kurma kering dan bahwa itu adalah Riba dan ini adalah Muzabana, tetapi dia membuat pengecualian dari 'ariyya (sumbangan) satu atau dua pohon dalam hal ini anggota keluarga menjual kurma kering dan membeli kurma segar untuk memakannya.