Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya Sahih Muslim 1542 b

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

'Abdullah (lahir Umar) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muzabana, yaitu membeli kurma segar (pada) pohon untuk kurma kering dengan ukuran, dan membeli anggur untuk kismis dengan takaran dan penjualan ladang jagung untuk jagung dengan takaran