Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya Sahih Muslim 1542 g
Terjemahan
Abdullah (lahir Umar) (Allah ridha kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang mazabana, dan itu menyiratkan bahwa seseorang harus menjual buah-buahan segar dari kebunnya (untuk buah-buahan kering) atau, jika itu kurma segar, untuk kurma kering dengan ukuran, atau jika itu adalah anggur untuk kismis atau jika itu adalah jagung di ladang untuk jagung kering dengan takaran Dia (Nabi Suci) sebenarnya melarang semua transaksi tersebut. Qutaiba telah menceritakannya dengan sedikit variasi kata-kata.