Menyewakan Tanah (Kira) sebagai imbalan atas makanan Sahih Muslim 1548 e
Terjemahan
Rafi radhi'ahi wa sallam melaporkan bahwa Zuhair b. Rafi (yang pamannya) datang kepada saya dan berkata
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang praktik yang bermanfaat bagi kami. Saya berkata: Apa ini? (Saya percaya) bahwa apa yang dikatakan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) adalah benar. Dia (Zuhair) berkata bahwa dia (Nabi Suci) bertanya kepada saya: Apa yang Anda lakukan dengan tanah yang dapat ditanami? Saya berkata: Rasulullah, kami menyewa yang diairi oleh kanal untuk kurma kering atau jelai. Dia berkata: Jangan lakukan itu. Kembangkan mereka atau biarkan mereka dibudidayakan (oleh orang lain) atau pertahankan mereka sendiri.