Menyewakan Tanah (Kira) untuk emas dan perak Sahih Muslim 1547 m
Terjemahan
Hanzala melaporkan bahwa dia mendengar Rafi' b. Khadij (Allah berkenan kepadanya) berkata
Kami adalah petani utama Ansar dan karena itu kami menyewakan tanah (mengatakan): Hasil dari ini (bagian dari tanah) akan menjadi milik kami dan (hasil dari) itu akan menjadi milik mereka. Tetapi kebetulan kadang-kadang (tanah) ini menghasilkan panen, tetapi yang lain tidak menghasilkan apa-apa. Jadi dia (Nabi Suci) melarang hal ini. Tetapi sejauh menyangkut pembayaran dalam perak (dirham, koin), dia tidak melarang.