Larangan penduduk kota menjual atas nama badui Sahih Muslim 1523 a
Terjemahan
Anas b. Malik (Allah berkenan kepadanya) melaporkan
Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual untuk orang dari padang pasir, bahkan jika dia adalah saudara laki-laki atau ayahnya.