Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya Sahih Muslim 1526 b, 1527 b
Terjemahan
Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sebelum memilikinya. Dia (perawi) berkata: Kami biasa membeli biji-bijian makanan dari kafilah dalam jumlah besar, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami untuk menjualnya kembali sampai kami memindahkannya ke tempat lain.