Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya Sahih Muslim 1527 a
Terjemahan
Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan
Kami biasa membeli biji-bijian makanan selama masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Nabi Suci) kemudian akan mengirim kepada kita seseorang yang memerintahkan kita untuk membawanya (biji-bijian makanan) ke tempat yang tidak lain dari tempat di mana kita telah membelinya sebelum kita menjualnya.