Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya Sahih Muslim 1527 c
Terjemahan
Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa mereka dipukuli pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jika mereka membeli biji-bijian makanan dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya di tempat itu tanpa memindahkannya (ke tempat lain).