Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 5563
Menyebutkan Alasan Mengapa Campuran Ini Terlarang, Yaitu Salah Satu dari Mereka adalah Mor
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ وِقَاءِ بْنِ إِيَاسٍ، عَنِ الْمُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْنَجْمَعَ شَيْئَيْنِ نَبِيذًا يَبْغِي أَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ . قَالَ وَسَأَلْتُهُ عَنِ الْفَضِيخِ فَنَهَانِي عَنْهُ قَالَ كَانَ يَكْرَهُ الْمُذَنَّبَ مِنَ الْبُسْرِ مَخَافَةَ أَنْ يَكُونَا شَيْئَيْنِ فَكُنَّا نَقْطَعُهُ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengatakan
"Rasulullah [SAW] melarang kami untuk menyerap dua hal bersama-sama ketika yang satu lebih kuat dari yang lain. Saya bertanya kepadanya tentang Fadikh (minuman yang terbuat dari kurma segar yang dipotong) dan dia melarangnya. Dia tidak menyukai sedikit ekstra pada Al-Busr, takut itu bisa membuatnya menjadi dua hal, jadi kami biasa memotongnya."