أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّ أَهْلَنَا يَنْبِذُونَ لَنَا شَرَابًا عَشِيًّا فَإِذَا أَصْبَحْنَا شَرِبْنَا . قَالَ أَنْهَاكَ عَنِ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ أَنْهَاكَ عَنِ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ إِنَّ أَهْلَ خَيْبَرَ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا وَيُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ وَإِنَّ أَهْلَ فَدَكٍ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا يُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ حَتَّى عَدَّ أَشْرِبَةً أَرْبَعَةً أَحَدُهَا الْعَسَلُ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu Sirin berkata
"Seorang pria datang kepada Ibnu 'Umar dan berkata: 'Keluarga kami membuat minuman untuk kami dengan merendam (buah-buahan) di malam hari, dan di pagi hari kami meminumnya.' Dia berkata: 'Saya melarang Anda minum minuman keras baik dalam jumlah kecil atau besar. Semoga Allah bersaksi bahwa Aku melarang kamu minum minuman memabukkan baik dalam jumlah kecil maupun besar. Semoga Allah bersaksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan itu tetapi itu adalah Khamr. Orang-orang Fadak biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan itu tetapi itu adalah Khamr.' Dan dia mencantumkan empat hal, salah satunya adalah madu."