أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdul-Malik bin At-Tufail Al-Jazari berkata
"Umar bin 'Abdul-Aziz menulis kepada kami, mengatakan: 'Jangan minum jus anggur yang kental (diperoleh dengan merebusnya) sampai dua pertiganya habis dan sepertiga tersisa. Dan setiap minuman keras adalah haram.'"