Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 5600
Larangan Setiap Minuman yang Memabukkan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الطُّفَيْلِ الْجَزَرِيِّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِلاَ تَشْرَبُوا مِنَ الطِّلاَءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdul-Malik bin At-Tufail Al-Jazari berkata
"Umar bin 'Abdul-Aziz menulis kepada kami, mengatakan: 'Jangan minum jus anggur yang kental (diperoleh dengan merebusnya) sampai dua pertiganya habis dan sepertiga tersisa. Dan setiap minuman keras adalah haram.'"