أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَسُئِلَ، فَقِيلَ لَهُ أَفْتِنَا فِي الْبَاذَقِ . فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَوَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Al-Juwairiyah mengatakan
"Aku mendengar Ibnu 'Abbas ketika dia ditanya: 'Beri tahu kami tentang Badhiq (minuman yang terbuat dari jus anggur yang sedikit direbus).' Dia berkata: 'Muhammad datang sebelum Badhiq (yaitu, itu tidak diketahui pada masanya), tetapi segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.'"