أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ حَيَّانَ، سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، وَابْنَ، عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ ثُمَّ تَلاَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَذِهِ الآيَةَ { وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا } .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Asma' binti Yazid bahwa
Seorang paman dari pihak ayahnya yang bernama Anas berkata: "Ibnu 'Abbas berkata: Bukankah Allah berfirman: "Dan apa pun yang diberikan Rasulullah (Muhammad) kepadamu, ambillah; dan apa pun yang dia larang, menjauhkan diri (darinya).'? Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Bukankah Allah berfirman: 'Bukan untuk orang beriman, pria atau wanita, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hal bahwa mereka harus memiliki pilihan dalam keputusan mereka?' Saya berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Saya bersaksi bahwa Nabi Allah [SAW] melarang An-Naqir, Al-Muqayyar, Ad-Dubba', dan Al-Hantam.'"