Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 5719

Jenis Jus Anggur Kental Apa yang Diperbolehkan Diminum dan Jenis Apa yang Tidak Diizinkan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ دَاوُدَ، قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدًا مَا الشَّرَابُ الَّذِي أَحَلَّهُ عُمَرُ رضى الله عنه قَالَالَّذِي يُطْبَخُ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Dawud berkata

"Aku bertanya kepada Sa'id: 'Minuman apa yang 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah berkenan kepadanya, dianggap diperbolehkan?' Dia berkata: 'Apa yang telah dimasak sampai dua pertiga telah hilang dan sepertiga tersisa.'"