Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 5723

Jenis Jus Anggur Kental Apa yang Diperbolehkan Diminum dan Jenis Apa yang Tidak Diizinkan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ مَعْنٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، قَالَإِذَا طُبِخَ الطِّلاَءُ عَلَى الثُّلُثِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Sa'eed bin Al-Musayyab mengatakan

"Ketika At-Tila' (jus anggur kental) telah dimasak dan dikurangi menjadi sepertiga, maka tidak ada yang salah dengan itu."