Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 5727

Jenis Jus Anggur Kental Apa yang Diperbolehkan Diminum dan Jenis Apa yang Tidak Diizinkan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ طُفَيْلٍ الْجَزَرِيِّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْلاَ، تَشْرَبُوا مِنَ الطِّلاَءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Abdul-Malik bin Tufail Al-Jazari berkata

"Umar bin 'Abdul-'Aziz menulis kepada kami (mengatakan): 'Jangan minum At-Tila' (jus anggur yang kental) sampai dua pertiganya hilang dan sepertiga tersisa, dan setiap mabuk adalah haram.'"