أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، قَالَ حَدَّثَنِي الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، فَيْرُوزَ قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَصْحَابُ كَرْمٍ وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ فَمَاذَا نَصْنَعُ قَالَ " تَتَّخِذُونَهُ زَبِيبًا " . قُلْتُ فَنَصْنَعُ بِالزَّبِيبِ مَاذَا قَالَ " تَنْقَعُونَهُ عَلَى غَدَائِكُمْ وَتَشْرَبُونَهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَتَنْقَعُونَهُ عَلَى عَشَائِكُمْ وَتَشْرَبُونَهُ عَلَى غَدَائِكُمْ " . قُلْتُ أَفَلاَ نُؤَخِّرُهُ حَتَّى يَشْتَدَّ قَالَ " لاَ تَجْعَلُوهُ فِي الْقُلَلِ وَاجْعَلُوهُ فِي الشِّنَانِ فَإِنَّهُ إِنْ تَأَخَّرَ صَارَ خَلاًّ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Abdullah Ad-Dailami bahwa ayahnya Fairuz berkata
"Aku datang kepada Rasulullah [SAW] dan berkata: 'Wahai Rasulullah, kami memiliki anggur dan Allah, Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia, telah menyatakan bahwa Khamr (anggur) dilarang, jadi apa yang harus kami lakukan?' Dia berkata: 'Buat kismis.' Saya berkata: 'Apa yang harus kita lakukan dengan kismis?' Dia berkata: 'Rendam di pagi hari dan minumlah di malam hari, dan rendam di malam hari dan minum di pagi hari.' Saya berkata: 'Bisakah kita membiarkannya sampai menjadi lebih kuat?' Dia berkata: 'Jangan memasukkannya ke dalam bejana tanah liat, melainkan taruh di kulitnya, karena jika disimpan di sana untuk waktu yang lama, itu akan berubah menjadi cuka.'"