أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُّ بَيِّعَيْنِ لاَ بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ " .
Terjemahan
Itu diceritakan dari Ismail dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar, yang mengatakan
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika dua orang bertemu untuk melakukan perdagangan, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi. , '”