أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash-Sharid, dari ayahnya, bahwa seorang pria berkata

“Ya Rasulullah, tidak ada orang lain yang memiliki bagian di negeriku, melainkan ada tetangga.” Dia berkata: “Tetangga memiliki lebih banyak hak atas properti yang dekat.”