Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4483
Persyaratan Bagi Kedua Pihak Dalam Transaksi untuk Memilih Sebelum Mereka Berpisah Secara Fisik
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi berkata
“Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan selama mereka tidak berpisah, kecuali mereka mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain dapat berubah pikiran.”