Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4487
Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَلَقُّوا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلاَ تُصَرُّوا الإِبِلَ وَالْغَنَمَ مَنِ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعُ تَمْرٍ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berkata
“Jangan keluar untuk menemui para penunggang kuda, dan jangan mengikat ambing unta dan merembes. Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan cara itu, maka ada dua pilihan: jika dia mau, dia boleh menyimpannya, atau jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya bersama dengan Sa kurma.” (Sahih)