Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4488
Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنِ ابْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata
“Barangsiapa membeli Musarraha, jika dia berkenan dengannya ketika dia memerah susu, dia boleh menyimpannya, dan jika dia tidak senang dengan itu, dia boleh mengembalikannya bersama dengan sa daters” (Sahih)