Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4489
Melarang (menjual) al-Musarrah, dan mengikat ambing unta atau domba, dan menghindari memerah susu selama dua atau tiga hari, sampai susu berkumpul di dalamnya, meningkatkan keuntungan dari penjualan ketika terlihat bahwa ia memiliki jumlah susu yang besar
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم " مَنِ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لاَ سَمْرَاءَ "
Terjemahan
Abu Hurairah dijo
Abu al-Qasim berkata: “Siapa pun yang membeli Musarrah, dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan) selama tiga hari. Jika ingin menyimpannya, dia boleh menyimpannya, dan jika dia ingin mengembalikannya, dia dapat mengembalikannya, bersama dengan Sa tanggal, bukan gandum.” (Sahih)