Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4503
Mendesak Seseorang untuk Membatalkan Penjualan yang Telah Dia Setujui Untuk Menjual Barang Anda Sendiri
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، وَاللَّيْثِ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " لاَ يَبِيعُ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi berkata
“Tidak seorang pun di antara kalian harus mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah dia sepakati dengan saudaranya untuk menjual barangnya sendiri kepadanya.”